Minggu, 14 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Satgas Waspada Investasi Memberangus Fintech Ilegal, Ini Nama-Namanya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Fintech peer to peer (P2P) lending ilegal terus menghantui masyarakat. Sampai pertengahan Maret 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending ilegal.

Padahal di Januari 2020, satgas menemukan 120 entitas fintech P2P lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintech lending ilegal mencapai 508 entitas.

Penasaran ingin tahu nama-nama fintech P2P lending ilegal itu? Silakan download link di bawah ini.

https://fintechnesia.com/wp-content/uploads/2020/03/Lampiran-I-Fintech-Ilegal-Maret-1.pdf

Total jenderal sejak tahun 2018 sampai Maret 2020, Satgas Waspada Investasi telah menangani 2.406 fintech lending ilegal. “Kami tidak akan kendur mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, Sabtu (14/3).

Baca Juga: Fintech Ilegal Terus Bergentayangan, Hingga Maret 2020 Sudah Lebih dari 500 Entitas

Satgas meminta masyarakat memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas tawaran investasi dan gadai swasta ke OJK atau otoritas terkait. Bisa ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. “Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER