Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sepanjang 2020, Investree Restrukturisasi Pinjaman Sebesar Rp 9,86 Miliar

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Sepanjang 2020, Investree melakukan restrukturisasi fasilitas pinjaman terhadap tujuh UKM atau borrower terdampak Covid-19. Total pinjaman yang direstrukturisasi sebesar Rp 9,86 miliar.

Restrukturisaai mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Sementara itu dari sisi Lender, Investree memperkuat perlindungan asuransi kredit dengan bekerja sama dengan rekanan. Fitur ini menjadi salah satu andalan Investree selama masa pandemi karena memberikan rasa tenang kepada para pemberi pinjaman.

Di Investree, seluruh jenis pinjaman/pembiayaan baik konvensional maupun syariah dilindungi asuransi. Sehingga lender dapat tetap melakukan pendanaan sesuai preferensi mereka dengan nyaman. 

Pandemi Covid-19 diperkirakan akan masih berlangsung hingga akhir 2021. Investree mulai beradaptasi dengan situasi dan mengeluarkan inovasi yang dapat memberikan manfaat besar bagi UKM l

“Di tahun 2021 ini, kami telah menyiapkan dan siap menjalankan strategi komprehensif menghadapi pandemi yang berkepanjangan,” ungkap Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, Jumat (5/2). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER