Sabtu, 13 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ubah Kegiatan Usaha, OJK Mencabut Izin PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-165/NB.01/2020 tanggal 8 Desember 2020 mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri Nomor 18 tanggal 17 November 2020, pencabutan izin usaha PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri dilakukan terkait perubahan kegiatan usaha. Sehingga tidak lagi menjadi perusahaan Pergadaian.

“Selain itu, berdasarkan perubahan anggaran dasar tersebut PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri telah melakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Mitra Sejahtera Kepri,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, pekan lalui. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER