Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Wah, Satgas Waspada Investasi Tindak Tegas Tiktok Cash dan Snack Video, Ini Sebabnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Era digital memang lebih bebas. Tapi bukan berarti tanpa batas. Para pelaku di industri digital harus memenuhi aturan yang ada.

Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga kembali menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada pengguna. Caranya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Satgas menemukan aplikasi Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakata menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash  yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Senin (1/3).

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Rinciannya

  • 14 Kegiatan Money Game.
  • Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin.
  • 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin.
  • Equity Crowdfunding tanpa izin.
  • 1 Penyelenggara konten video tanpa izin.
  • 1 Sistem pembayarantanpa izin; dan
  • 2 Kegiatan lain. (eko)



BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER