Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Suku Bunga Deposito yang Dijamin Semakin Layu, Maksimal 5,75%

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengadakan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 23 Maret 2020. Mengutip situs resmi LPS, rapat itu menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan simpanan rupiah di bank BPR sebesar 25 basis poin (bps) dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di bank umum

Suku bunga bank umum dalam rupiah menjadi 5,75% dan valas menjadi 1,75%. Dan BPR rupiah 8,25%. ingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26 Maret 2020-29 Mei 2020.

Kebijakan penurunan tingkat bunga berdasarkan perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan. Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menjelaskan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa beberapa faktor risiko yang tendensinya meningkat.

Kondisi stabilitas sistem keuangan juga masih terjaga di tengah adanya tekanan pada kinerja pasar keuangan serta adanya potensi perlambatan pada kinerja perekonomian. LPS terbuka melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan. Dengan mempertimbangkan respons perbankan terhadap pemangkasan bunga kebijakan moneter, dinamika berbagai faktor ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan yang potensial mempengaruhi likuiditas perbankan.

Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER