Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Miris, 84% Pengguna Internet Indonesia Pernah Terpapar Iklan Judi Online di Media Sosial, Ada yang Langsung Mencoba

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Penyebaran iklan judi online di Indonesia mencapai tingkat yang cukup mengkhawatirkan. Hal ini terlihat dari survei yang dilakukan Populix terhadap pengguna internet.

Menurut hasil survei Populix, 82% pengguna internet pernah melihat iklan judi online selama enam bulan terakhir. Lalu 63% dari mereka mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet. 

Data yang memprihatinkan sebelumnya juga dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini mencatat, total perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun. Total perputaran uang itu tercatat dari 168 juta transaksi oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia.

Hasil survei terbaru yang mengulas tentang judi online oleh Populix memberikan gambaran tentang sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet. Survei itu juga menemukan di antara berbagai jenis iklan judi online, permainan judi slot paling sering dilihat dan mendominasi dengan angka yang cukup tinggi sebesar 80%. Berikutnya diikuti dengan iklan judi domino (59%), poker online (48%), kasino online (47%) dan judi bola (44%). 

Selain itu, sebanyak 84% responden mengamati, iklan perjudian online sering kali masuk dalam konten-konten media sosial. Seperti Instagram, YouTube, dan Facebook.

Baca juga: OJK Perintahkan Industri Perbankan Blokir Rekening Terkait Judi Online dan Kejahatan

Iklan-iklan ini juga mendapat ruang yang signifikan di situs web, khususnya di situs web film (55%) dan situs web gaming (57%). Selain website dan media sosial, judi online  juga sering terlihat dari konten-konten para influencer yang melakukan promosi judi online (20%). 

“Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online,” ujar Vivi Zabkie, Head of Social Research Populix, belum lama ini.

Dampak paparan iklan perjudian online menjadi nyata. Sebanyak 41% responden mengungkapkan tertarik, membuka situs perjudian online. Dari jumlah tersebut sebanyak 16% responden di antaranya mengaku mencoba perjudian online. 

Sementara itu, ketika bertransaksi, responden Populix mengatakan mereka yang terlibat dalam perjudian online lebih suka menggunakan e-wallet untuk bertransaksi. Sedang nilai transaksi pada umumnya di bawah Rp 100.000. Temuan ini sejalan dengan catatan PPATK tahun lalu yang menyebutkan hal yang sama. PPATK menyimpulkan jika penjudi online berasal dari kelompok pendapatan rendah. 

Sebanyak 74% responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi akses terhadap situs judi online. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER