Wah, Bunga Penjaminan Turun Menjadi 6%

Ilustrasi deretan bank
Ilustrasi deretan bank

Fintechnesia.com | Tren penurunan suku bunga mulai merambah dana pihak ketiga. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jumat (24/1) memutuskan menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).

Sementara suku bunga penjaminan simpanan rupiah valuta asing (valas) tetap. “Tingkat bunga penjaminan rupiah jadi 6%, valas 1,75% dan BPR menjadi 8,5%. Berlaku mulai 25 Januari 2020 sampai 29 Mei 2020,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam jumpa pers pekan lalu.

Hasil evaluasi penetapan tingkat bunga penjaminan LPS ini setelah mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya tren suku bunga simpanan perbankan yang cenderung masih terus turun, kondisi likuiditas perbankan yang membaik, dan volatilitas pasar keuangan global yang mereda.

Ilustrasi deretan bank2. Foto: Fintechnesia
Ilustrasi deretan bank2 (Foto: Fintechnesia)


LPS mencatat, dari 62 bank yang dipantau sejak 23 Desember 2019 sampai 23 Januari 2020, tercatat bank umum mengalami penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 8 basis poin (bps) jadi 5,28%. Sementara untuk simpanan valas naik 1 bps jadi 1,06% dalam periode 10 Desember 2019 sampai 22 Januari 2020. “Setelah penurunan suku bunga acuan BI sebesar 100 bps pada tahun lalu, dan bunga acuan The Fed yang turun, suku bunga simpanan perbankan menunjukkan tren penurunan yang lebih lambat,” kata Halim.


Di sisi lain, dana simpanan menunjukkan tren yang turun. Kondisi ini menunjukkan likuiditas perbankan membaik, di mana pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit. “Kami melihat rasio likuiditas kuartal I tahun ini juga masih stabil. Ini dipengaruhi oleh kebijakan moneter BI yang tetap akomodatif, dan upaya BI menyediakan likuiditas di pasar uang antarbank,” katanya.

Suku bunga penjaminan ini akan berlaku hingga 29 Mei dan akan kembali diupdate pada Mei dan September mendatang. LPS tidak menjamin suku bunga di atas penjaminan