Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Terkait Jiwasraya, OJK Bantu Kejaksaan Agung Verifikasi Rekening Efek

BACA JUGA




Fintechnesia.com | Kejaksaan Agung masih memproses kasus Asuransi Jiwa Jiwasraya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri asuransi membantu Kejaksaan Agung dalam verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir.

Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasi. “OJK berharap, paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung memutuskan status rekening efek tersebut,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, pekan ini.

Upaya verifikasi atas rekening efek semakin cepat dan optimum jika dibantu para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung. OJK mengimbau para pemilik rekening menghubungi Kejaksaan Agung guna membantu penyelesaian masalah pemblokiran.

Hal yang sama juga sudah OJK sampaikan ke pengurus PT Wana Artha Life untuk menyampaikan verifikasi ke Kejaksaan Agung. Aada beberapa rekening perusahaan tersebut yang tidak terkait kasus Jiwasraya.

OJK menginformasikan, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wana Artha Life) tetap beroperasi dan tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
“Kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati,” imbuh Anto. Begitu pula bagi masyarakat diharapkan semakin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik.

OJK pada Selasa sore kemarin juga memfasilitasi pertemuan antara Kejaksaan Agung dengan seluruh Anggota Bursa yang rekening efek nasabahnya diblokir dalam perkara Jiwasraya.

Dalam pertemuan itu, OJK memfasilitasi para investor yang sudah mengajukan keberatan. Dan mendapatkan jadwal wawancara verifikasi dengan tim dari Kejaksaan Agung langsung di Kantor OJK. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER