Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Perkuat Industri Perbankan, Ini Aturan Terbaru OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus mendukung peningkatan kinerja perbankan. Terbaru, menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yaitu POJK No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022).

Dalam rilis, Rabu (13/1), POJK 27/2022 dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko. Dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Baca juga: Perlakuan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana, OJK Terbitkan Aturan Baru 

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional Capital requirements for bank exposures to central counterparties dan Margin requirements for non-centrally cleared derivatives.

Standar tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan Sehingga bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini, antara lain:

  1. Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024;
  2. Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty; dan
  3. Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK. (alo)

BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER