Kasus Jiwasraya, Bumiputera dan Asabri Mencuat, Premi Asuransi Jiwa Turun

premi asuransi
Pertumbuhan premi asuransi

FinTechnesia.com | Saat ini sorotan tajam mengarah pada industri asuransi. Mencuatnya kasus Asuransi Jiwasraya, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan PT Asabri meningkatkan kekhawatiran masyarakat membeli asuransi.

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga November 2019  premi asuransi komersial mencapai Rp 261,65 triliun atau tumbuh sebesar 6,08% year on year (yoy). Pertumbuhan itu meningkat dibandingkan tahun 2018 yang hanya naik 4,1% yoy.

Tapi jika merinci lebih lanjut,  premi asuransi jiwa sebesar Rp 169,86 triliun, menurun sebesar 0,2% yoy. Penopang pertumbuhan adakah  premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp 91,79 triliun, meningkat  sebesar 20,07% yoy.

“Kami menyadari industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian dan kinerja. OJK mencanangkan reformasi industri keuangan non bank pada 2018 lalu yang mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik. OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporannya,” kata Ketua OJK, Wimboh Santoso.

OJK juga telah meminta seluruh Direksi Lembaga Keuangan Non Bank segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan corrective action. “OJK berkomitmen, jika menemukan indikasi pelanggaran hukum akan dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wimboh.

Selanjutnya, permodalan industri asuransi tercatat memadai.  Risk based capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masingmasing sebesar 329,3% dan 725,4%, lebih tinggi dari ketentuan yang sebesar 120%. (frd)