Minggu, 24 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Debitur Terdampak Virus Corona Dapat Penurunan Bunga dan Perpanjangan Tenor

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil di bawah Rp 10 miliar. Berlaku untuk kredit bank maupun industrik keuangan non-bank (IKNB).

Debitur perbankan mendapat penundaan sampai satu
tahun dan penurunan bunga. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai dampak virus corona baru atau Covid-19.

Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan
Countercyclical mengatur, yang mendapat perlakuan khusus adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan pada bank karena terdampak virus corona baik langsung ataupun tidak langsung. Antara lain sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Baca Juga: OJK Merestui Bank Restrukturisasi Debitur Terdampak Virus Corona, Ini Syaratnya

Dalam penjelasan POJK tersebut Kamis (26/3)
pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan. Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak COVID-19.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER