Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Mulai Awal Mei 2020, Keringanan Kartu Kredit Mulai Berlaku, Mulai Bunga Hingga Minimal Pembayaran Tagihan

BACA JUGA




FinTechnesia | Bank Indonesia (BI) memberlakukan kebijakan keringanan kartu kredit mulai awal Mei ini. Tertuang dalam surat BI No. 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020. Bank merespons kebijakan ini dengan meringankan berbagai hal terkait penagihan kartu kredit.

Salah satu keringanan, menurunkan bunga semula 2,25% dari total tagihan, per 1 Mei 2020 menjadi 2% dari total tagihan. Bunga 2,25% tetap berlaku untuk transaksi hingga 30 April 2020. Selanjutnya, bunga baru diterapkan untuk tagihan transaksi 1 Mei 2020.

Keringanan lain, menurunkan persentase minimum pembayaran pada tagihan yang tercetak mulai bulan Mei hingga Desember 2020 menjadi sebesar 5% dari total tagihan. Dari semula sebesar 10%. Bagi nasabah yang sempat terlambat membayar tagihan berlaku keringanan denda atau tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran. Atau pembayaran kurang dari minimum payment, atau pembayaran setelah jatuh tempo. Per 1 Mei 2020, denda keterlambatan sebesar 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. Semula sebesar 3% atau maksimal Rp 150.000.

Sementara BNI memberikan program empati kepada pemegang kartu kredit. Bentuknya perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak pandemi Covid-19. Direktur Bisnis Konsumer BNI, Corina Leyla Karnalies menuturkan,kemudahan pembayaran merupakan bentuk kepedulian BNI kepada pemegang kartu kredit BNI dan menindaklanjuti ketentuan dari BI. “Kemudahan tersebut dapat memperkuat jaring pengaman keuangan pemegang kartu kredit BNI. Dan menambah penyangga ekonomi saat pandemi corona,” ujar akhir pekan lalu. (sya)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER