Minggu, 24 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPRS Gotong Royong

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Gotong Royong. Subang. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPRS Gotong Royong dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 5 Juni 2020.

Mengutip siaran pers Jumat (5/6) dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi selesai paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Jadi paling lambat tanggal 13 Oktober 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER