Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Wah, OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank Mandiri, Ada Apa?

BACA JUGA




Fintechnesia.com | ​Pekan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-3/D.05/2020 tanggal 30 Januari 2020, membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dana pensiun ini beralamat di Menara Mandiri II Lantai 26 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190 terhitung efektif sejak tanggal 27 Desember 2019.

Wah ada apa ini? Rupanya, pembubaran dana pensiun itu atas permohonan sang pendiri yaitu Bank Mandiri. Jadi pengelolaan program pensiun yang selama ini dilakukan oleh emiten berkode saham BMRI dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Axa Mandiri Financial Services.

Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-3/D.05/2020 juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai berikut: Syah Amondaris (Ketua) Uke Giri Utama (Anggota) Basuki Rachmad (Anggota)

“Kami mengimbau peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Mandiri tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK, Anggar B. Nuraini.(eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER