Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Stimulus ke Perbankan yang Terdampak Corona, Ini Detailnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian. Langkah itu seiring terbitnya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Kamis (19/3).

Dengan terbitnya POJK ini, pemberian stimulus untuk industri perbankan berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021. “Perbankan diharapkan proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana.

POJK stimulus perekonomian ini untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan menurun akibat wabah virus corona. Sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui kebijakan ini, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas. Sehingga pembentukan kredit macet terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debitur.

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona. Dengan begitu bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan, khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus menyasar debitur sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Penerapan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian disertai mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Kebijakan stimulus terdiri dari beberapa langkah. Yakni penilaian kualitas kredit/pembiayaan/ penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/ pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. 

Relaksasi berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM sampai satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan kapasitas membayar debitur. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER