Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Begini Tips Praktis Urus Pajak Sambil Rebahan Saat Wabah Corona Melanda

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Maret dan April merupakan bulan kruisal bagi wajib pajak. Seperti mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  hingga pembayaran pajak jenis tertentu. Namun, sejalan dengan imbauan pemerintah mencegah perluasan virus corona atau Covid- 19, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia sementara ditiadakan dari 16 Maret – 5 April 2020.
 
Dengan menempatkan keselamatan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak melakukan pengurusan pajak secara online dari rumah melalui DJP Online atau Application Service Provider (ASP). Mekari sebagai perusahaan software as a service, memiliki produk Klikpajak. Ini adalah aplikasi pengelolaan pajak berbasis online untuk pribadi maupun bisnis badan yang resmi menjadi mitra  ASP DItjen Pajak.
 
VP Marketing Mekari, Standie Nagadi menjelaskan masa pandemi saat ini membatasi bepergian jauh dan bertemu tatap muka dengan orang lain kecuali hal yang sangat penting. “Momentum ini menjadi krusial bagi kami untuk kembali menggerakkan masyarakat bahwa meskipun KPP ditutup, tetapi pengurusan pajak dapat dilakukan secara online melalui DJP Online ataupun ASP resmi seperti Klikpajak,” terang Standie, Jumat (27/3).
 
Nah, ada beberapa layanan pajak yang bisa dilakukan melalui jalur online. Berikut ini informasi dari Klikpajak.
 
Bayar Pajak Online Lebih Praktis Tanpa Datang ke KPP

Sejak beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak memiliki sistem bernama e-Billing, guna guna membayar pajak secara online. Sistem e-Billing berbeda dengan sistem terdahulu, dimana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.
 
Namun, sebelum membayar, wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing bisa didapat di Klikpajak. Sebagai ASP resmi, Klikpajak sudah mendapatkan izin Ditjen Pajak dapat membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing.


Wajib pajak dapat langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak. Jadi tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.
 
Setor SPT Lebih Mudah dengan Online
 
Pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan. Harus dicatat, sebelumnya melaporkan SPT melalui e-Filing Klikpajak, Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu. Penyetoran e-Filing lewat ASP seperti Klikpajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013.
 
Praktisnya Bikin Faktur Pajak Secara Online
 
Bagi pemilik usaha yang sudah termasuk dalam PKP atau Pengusaha Kena Pajak, Anda  wajib membuat faktur pajak setiap tahun. Ini sebagai bukti PKP memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (benda kena pajak) atau jasa kena pajak.
 
Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nanti dilaporkan dalam bentuk laporan SPT. Ini sebagai tanda bahwa pengusaha telah membayar pajak usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Kini tak perlu repot lagi dalam membuat faktur pajak karena sepenuhnya bisa dilakukan lewat online, yaitu melalui situs Ditjen Pajak. Yang paling penting adalah Anda sudah memiliki sertifikat pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, dan perangkat komputer yang terhubung dengan internet.
Selain itu, Klikpajak sebagai aplikasi perpajakan dapat membantu Anda membuat dan mengelola e-Faktur lebih mudah. Sehingga proses buat, bayar, hingga lapor pajak dapat dilakukan melalui satu aplikasi, yaitu Klikpajak.
 
Pemerintah pmemberikan kebijakan wajib pajak  Orang Pribadi terutama dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019 mendapat relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, tapi batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku. (yof)
 


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER