Selasa, 12 November 2024
FINTECHNESIA.COM |

Beredar Kabar Terkait Pembayaran Angsuran Bank, Ini Penjelasannya

FinTechnesia.com | Di tengah situasi wabah corona atau Covide-19, kabar hoaks beredar. Terbaru adalah terkait penangguhan angsuran.

Kabar beredar “Kepada Nasabah BNI Yth, dengan adanya Wabah Covid-19 (Corona) Yang sangat luar biasa ini, kami dari BNI saat ini belum ada informasi terkait penangguhan angsuran. Jadi di himbau bagi nasabah yang memiliki kewajiban pembayaran Angsuran di BNI,dibayar tetap seperti biasanya. Pembayaran bisa ditransfer / datang langsung ke BNI terdekat / Agen46 terdekat.”

Dalam situs resminya BNI menjelaskan, berita tersebut adalah hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Mohon dapat mengabaikan informasi tersebut.

Menurut situs resmi BNI, sehubungan dengan dampak wabah virus corona serta menindaklanjuti kebijakan Pemerintah untuk dapat memberikan relaksasi pembayaran Kewajiban Debitur, dengan ini BNI menyampaikan informasi sebagai berikut :

  • BNI telah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan nasabah/debitur sehingga dapat secara bersama melewati dampak pandemi Virus Corona ini
  • Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit BNI terdekat.

     Selanjutnya BNI meminta masyarakat melakukan konfirmasi dan klarifikasi sebelum menyebarkan informasi yang diperoleh. Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita tidak benar/HOAX, dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan UU ITE.

Bank Mandiri menjadi korban hoaks

Bank Mandiri juga menjadi korban hoaks. Dalam situs resminyua, Bank Mandiri mengimbau nasabah berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang mengatasnamakan Bank Mandiri. Semua informasi dapat dilihat pada website www.bankmandiri.co.id dan media sosial resmi Bank Mandiri.

Baca Juga: OJK Merestui Bank Restrukturisasi Debitur Terdampak Virus Corona, Ini Syaratnya

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian. Langkah itu seiring terbitnya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Pemberian stimulus untuk industri perbankan berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021. “Perbankan diharapkan proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, Kamis (19/3). Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/ penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar. (yof)

sidebar

BACA JUGA

sidebar

BERITA TERBARU

header

BERITA PILIHAN