Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Begini Cara Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga di Program Pemulihan Ekonomi Nasional

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Mengatasi wabah corona, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) harus punya dasar hukum. Maka ditekenlah Keputusan Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ini amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 untuk memperlancar koordinasi Kemenkeu dan OJK. Serta mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan PEN. Khususnya dalam penetapan bank peserta, penempatan dana/perpanjangan penempatan dana pada bank peserta, serta pemberian subsidi bunga. Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2021.

OJK mendukung program pemerintah, memberikan subsidi bunga kepada debitur UMKM yang memenuhi kriteria. Dan melakukan penempatan dana kepada bank peserta dalam rangka memberikan dukungan likuiditas kepada bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR) dan perusahaan pembiayaan yang telah melakukan restrukturisasi kredit. Selanjutnya, Kemenkeu menyampaikan permintaan informasi ke OJK mengenai bank yang dapat menjadi bank peserta.

OJK akan menyampaikan informasi mengenai
bank yang telah memenuhi kriteria menjadi bank peserta kepada Kemenkeu. Menteri Keuangan akan menetapkan Bank Peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK.

Selanjutnya, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana
dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta. Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari Bank Peserta ke OJK.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER