Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK, BI, Kominfo dan AFTECH Ingatkan Masyarakat Waspada Pencatutan Nama dan Logo Fintech Resmi

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Maraknya penipuan berkedok penawaran investasi di tengah masyarakat melalui grup pesan singkat memakan banyak korban. Acapkali pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut menduplikasi dan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara financial technology (fintech) berizin umengelabui masyarakat.

April 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun sejak tahun 2011 hingga 2020. Tindakan penipuan ini sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin.

Maka, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) memulai kampanye antifintech palsu. “Kami prihatin atas penipuan yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk menipu masyarakat. Mulai penipuan investasi yang tidak memiliki izin dan menjanjikan hasil keuntungan jauh dari harapan, atau bahkan tidak ada alias bodong. Hingga penipuan tawaran pinjaman oleh fintech lending ilegal”, kata Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, Kamis (15/7).

Menurut Pandu, melalui kampanye anti fintech Palsu yang menjadi wadah sinergi bagi pemerintah/regulator, fintech startup dan pemangku kepentingan utama lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia. Diharapkan dapat mencegah penipuan masyarakat melalui pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi pada berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi. Terlebih dengan iming-iming bunga tinggi yang diklaim tidak ada risiko. “Penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung. Kami menglimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, Legal dan Logis. Legal, berarti, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang. Dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal,” kata Tirta.

Senada, Asisten Gubernur & Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta menjelaskan, saat ini jenis penipuan online dan kejahatan siber berpotensi semakin meningkat. Ini seirinmeningkatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan, termasuk sistem pembayaran. BI mengajak konsumen layanan keuangan digital untuk meningkatkan kewaspadaan atas potensi makin maraknya praktek penipuan ini.

“Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap penipuan/informasi yang tidak benar mengatasnamakan fintech berizin. Selalu pastikan kebenarannya pada sumber yang resmi,” tutur Filianingsih.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan bijaksana menggunakan produk investasi online. Agar terhindar dari penipuan, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan tawaran keuntungan fantastis yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan dan media sosial.

“Selalu periksa lewat situs CekFintech.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang memiliki izin. Srta CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana,” terang Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Melalui portal CekRekening.id, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain. Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adah rekening terkait tindak pidana. Seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lain.

Pada kesempatan yang sama, AFTECH juga menghadirkan situs CekFintech.id. Stus ini menyediakan edukasi untuk masyarakat tentang praktik pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi di aplikasi pesan instan dan media sosial oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin, serta informasi perusahaan dan produk anggota AFTECH (beserta website, platform dan akun media sosial resmi) yang telah terdaftar dan berizin dari regulator (pengawas) terkait. Seperti OJK, BI, Bappebti Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM dan lainnya. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER