Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Polda Sumut Gulung Sindikat Pelaku Penipuan dan Pencurian STB XL Home – XL Axiata

BACA JUGA




FinTechnesia.com | XL Axiata sangat serius dan tegas dalam menangani kasus pencurian perangkat STB XL Home. Ketegasan sikap XL Axiata ini mendukung aparat kepolisian untuk menggulung sindikat penipuan dan pencurian STB mengaku petugas XL Home.

Polda Sumatera Utara (Sumut), melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL Home yang beraksi di Medan dan Binjai pada bulan Januari 2024 lalu. 

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menangkap pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB dan ONT XL Home di Medan dan Binjai. Sebanyak 4 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL Home, yaitu HFD, EH, PYS, PJ. Sebagai penadah ada 1 orang, yaitu KJP.

Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti. Berupa STB dan ONT sebanyak 15 unit dan total ada lima orang tersangka dalam kasus ini.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Utara, Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, penangkapan itu karena adanya laporan dari masyarat kepada karyawan mitra XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL Home ingin mengambil perangkat STB  dengan berbagai alasan. “Laporan ini semakin kuat, karena adanya video saat petugas gadungan mengambil STB tersebut,” ujarnya, Senin (1/4).

Kompol Bayu juga menambahkan, dari pemeriksaan awal, modus operandi penipuan, dengan berpura-pura menjadi petugas XL Home yang kemudian mendatangi rumah yang menjadi pelanggan XL Home.

Baca juga: Ekspansi Infrastruktur, Jaringan 4G XL Axiata Kini Menjangkau 1.900 Desa di Sulawesi

Dengan menunjukkan kartu pengenal XL Home palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila belum melakukan pembayaran, pelaku akan mengambil perangkat XL Home dan memberhentikan status berlangganan. 

Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan. Ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara.

Aksi kriminal yang sempat menyasar ke beberapa rumah pelanggan XL Home di Medan dan Binjai  tersebut merugikan pihak XL Axiata. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi lebih lengkap. Termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain. 

Group Head Corporate Communications XL Axiata, Reza Mirza  berhara,p penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal para pelaku yang telah menganggu layanan XL Home di Kota Medan dan Kota Binjai.

Reza menegaskan, meskipun dalam kasus ini pelanggan tidak dirugikan secara material, para pelaku sempat mengelabui pelanggan. XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data.

Pada kasus yang terjadi di Medan dan Binjai tersebut, para pelaku tidak hanya mencuri perangkat STB dan ONT XL Home, tjuga telah mengelabuhi banyak pelanggan XL Home. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER