Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Dapat Izin P2P Lending, KrediFazz Perluas Akses Kredit ke Underbanked

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengeluarkan izin financial technology (fintech). Terbaru, KrediFazz. P2P lending bagian FinAccel mendapat izin melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-81/D.05/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. 

KrediFazz yang sebelumnya berstatus “terdaftar di OJK”, kini menjadi perusahaan fintech pendanaan bersama berizin atau berlisensi resmi.

Dengan lisensi ini, KrediFazz akan terus berfokus memperluas akses kredit yang aman, nyaman, dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia. Khususnya bagi mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan (underbanked). 

Selain itu, lisensi ini menjadi bagian sangat penting bagi KrediFazz terus memberikan literasi kepada masyarakat terkait perbedaan fintech legal dan ilegal.

Baca juga: Reshuffle Manajemen, FinAccel Targetkan Melayani 10 Juta Pelanggan dan Perluas Kredit Produktif

CEO KrediFazz, Alie Tan mengatakan, lisensi KrediFazz hal terpenting untuk memperkuat posisi sebagai perusahaan fintech bersama yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat. 

“Kami mengharapkan KrediFazz dapat menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap kredit. Dan dapat memberikan manfaat dalam membantu pengaturan keuangan individu maupun usaha mikro, kecil dan menengah,” terang Alie.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengatakan, ini contoh dan memberikan perbedaan yang sangat jelas bagaimana sebuah perusahaan fintech pendanaan bersama harusnya beroperasi. 

“Ke depan kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap fintech pendanaan bersama akan terus bertambah dari waktu ke waktu,” kata Kuseryansyah. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER