Selasa, 19 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pasarkan Dua Produk Asuransi, Tugu Insurance Gandeng Cermati Protect

BACA JUGA




FinTechnesia.com | PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menggandeng salah satu insurtech, yakni PT Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect). Langkah ini untuk memperkuat pemasaran produk asuransi secara digital.

Presiden Direktur Tugu Insurance, Indra Baruna menjelaskan, kerja sama dengan Cermati Protect untuk mendukung penetrasi pemasaran lini kendaraan bermotor di market digital. Ini sesuain strategi Tubu Insurance dalam pengembangan bisnis ritel melalui produk khusus. Serta optimalisasi platform digital untuk memberikan user experience yang baik bagi pelanggan,

“Dengan dukungan jaringan luas atas implementasi teknologi digital Cermati Protect, Tugu Insurance berharap kerjasama ini akan saling memberikan nilai lebih bagi masing-masing pihak maupun para nasabah di Indonesia”, ujar Indra, Selasa (11/1)

Ia yakin, melalui kerjasama dengan Cermati Protect, di tahun 2022 jumlah polis kendaraan bermotor akan semakin bertumbuh. Posisi per September 2021 jumlah polis kendaraan bermotor mencapai 78.000-an polis. 

“Jumlah ini tumbuh hampir enam kali lipat dalam dua tahun”, tambah Indra.

Vice President of Insurance Cermati Protect, Juanri mengatakan, kolaborasi ini guna menciptakan pengalaman asuransi terbaik untuk masyarakat Indonesia. 

“Melalui marketplace keuangan Cermati.com, kami menghadirkan solusi kemudahan akses membeli asuransi secara digital tanpa ribet, proses mudah, cepat dan aman. Semuanya bisa diakses dari ponsel/smartphone. Mulai menemukan produk asuransi terbaik, pengajuan, pembayaran, menerima e-polis hingga klaim asuransi,” terang Juanmi.

Produk asuransi kendaraan Tugu Insurance sekarang dapat dibeli melalui Cermati.com dan tersedia dua jenis asuransi.

· TUGU Comprehensive, memberikan perlindungan menyeluruh (all-risk). Ini menjamin kerusakan menyeluruh (total loss) atau kerusakan sebagian (partial loss).

· TUGU TLO (total loss only), perlindungan kendaraan yang menjamin setiap kerugian kendaraan bermotor jika biaya perbaikan di atas 75% dari nilai pertanggungan. (nau)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER