Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Aturan Baru, OJK Mendongkrak Modal Fintech Baru Sepuluh Kali Lipat

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Industri financial technology (fintech) terus berkembang. Menghadapi dinamika tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer lending.

“Aturan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri  fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, Ahad (30/1).

Sementara perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali. Dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan. 

“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata Riswinandi.

Riswinandi juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi. Shingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.

Berikut poiin-poin rancangan Peraturan OJK tentang fintech atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)

  1. Kepemilikan Tunggal
    Setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu penyelenggara LPBBTI konvensional dan satu penyelenggara LPBBTI syariah.
  2. Bentuk Badan Hukum
    LPBBTI hanya dapat dilakukan penyelenggara yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
  3. Modal Pendirian dan Ekuitas
    Penyelenggara LPBBTI harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp 25 miliar pada saat pendirian. Penyelenggara LPBBTI yang telah memperoleh izin dari OJK harus senantiasa memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, yang dipenuhi secara bertahap selama tiga tahun sejak POJK diundangkan. Sebelumnya modal fintech cuma Rp 2,5 miliar.
  4. Batas Pendanaan
    Pendanaan yang dapat diberikan kepada setiap penerima dana (borrower) maksimal sebesar Rp 2 miliar. Adapun pendanaan yang dapat diberikan dari setiap pemberi dana (lender) dan afiliasinya adalah maksimum 25% dari pendanaan outstanding setiap bulan. Dengan masa transisi secara bertahap selama 18 bulan sejak POJK diundangkan. Namun, pendanaan yang diberikan oleh setiap pemberi dana yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK dapat lebih dari 25% dari pendanaan outstanding setiap bulan. Yaitu maksimum 75% dari pendanaan outstanding setiap bulan.
  5. Tata Kelola
    Penyelenggara LPBBTI wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik bagi perusahaan (good corporate governance) yang dituangkan dalam pedoman dengan isi minimum:
    a. Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS.
    b. Kelengkapan dan tata cara pelaksanaan tugas satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal penyelenggara.
    c. kebijakan dan prosedur penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal, dan auditor eksternal dan
    d. kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi.
  6. Pelaporan
    Penyelenggara LPBBTI wajib menyampaikan laporan kepada OJK yang terdiri dari laporan berkala (laporan secara real time, laporan bulanan, dan laporan tahunan. Serta laporan insidentil (misalnya laporan adanya fraud).
  7. Perlindungan Konsumen
    Dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen, penyelenggara wajib menerapkan prinsip:
    a. transparansi;
    b. perlakuan yang adil;
    c. keandalan;
    d. kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen; dan
    e. penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau, dengan mengacu pada POJK mengenai perlindungan konsumen.
  8. Penagihan
    Proses penagihan kepada penerima dana (borrower) yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan, dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower). Proses penagihan dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab
    proses penagihan tetap berada pada Penyelenggara LPBBTI.
    Selain itu diatur penagihan baik yang dilakukan sendiri oleh Penyelenggara LPBBTI maupun oleh pihak lain harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
  9. Larangan
    Sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan menjaga praktik penyelenggaraan LPBBTI yang sehat, Penyelenggara LPBBTI dilarang:
    • melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha yang diatur dalam POJK ini;
    • bertindak sebagai pemberi dana atau penerima dana;
    • mewakili pemberi dana untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis;
    • memberikan akses kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, DPS dan karyawan serta afiliasinya untuk
    bertindak sebagai pemberi dana;
    • memberikan akses kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, DPS, dan pemegang saham serta afiliasinya untuk
    bertindak sebagai penerima dana;
    • memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain;
    • menerbitkan surat utang;
    • memiliki pinjaman;
    • memberikan rekomendasi kepada pengguna;
    • mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan;
    • melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pengguna dan/atau masyarakat
    melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan; dan
    • mengenakan biaya kepada pengguna dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan. (nau)

BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER