Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Perlakuan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana, OJK Terbitkan Aturan Baru 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Menjaga pertumbuhan ekonomi nasional menjadi salah satu fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbaru, menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Dikenal sebagai POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana.

Dalam rilis Rabu (9/11) disebutkan, POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017. POJK hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank. 

Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh lembaga jasa keuangan..

Melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek antara lain: 

  1. luas wilayah yang terkena bencana; 
  2. jumlah korban jiwa; 
  3. jumlah kerugian materiil; 
  4. jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana; 
  5. persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana; 
  6. persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana; dan/atau
  7. aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.

Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia. Akibatnya menimbukjanb korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

Perlakuan khusus untuk Bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar lembaga jasa keuangan nonbank. 

Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pensanaan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri pasar modal akan ditetapkan lebih lanjut.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER