Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Keluarkan Aturan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Berlaku untuk AJB Bumiputera

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan Peraturan (OJK).

Terbaru POJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (POJK 7 Tahun 2023).

Penerbitan POJK 7 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

“Tujuannya agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif,” tulis OJK, dalam rilis Rabu (31/5).

POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. tzermasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha.

Baca juga: Ini Penjelasan OJK  Terkait Nasabah AJB Bumiputera Tolak Penurunan Nilai Manfaat

Aturan itu juga mengungkap soal pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian. Serta pembubaran, likuidasi dan kepailitan,

Peraturan ini juga mengatur mengenai anggaran dasar. Termasuk mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan.

Ketentuan ini juga mengatur kewajiban melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.

Selain itu, mengingat karakteristik pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota. Termasuk pembebanan kerugian kepada anggota.

Jika perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota. Lalu menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.

Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, asuransi berbentuk bersama atau mutual hanya satu. Yakni Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Perusahaan mutual ini sedang membayar klaim yang tertunda ke nasabah. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER