Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Hingga Akhir Mei 2023, Satgas Waspada Investasi dan OJK Stop 155 Pinjol Ilegal dan 15 Investasi Tanpa Izin

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

Sampai 31 Mei 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Selain itu menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud.

OJK juga mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif. Baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Tanpa Izin, Cek Daftarnya di Sini

Per 31 Mei 2023, OJK telah melaksanakan 812 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 162.528 orang peserta secara nasional.

“Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 174 konten,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, Selasa (6/6)

Adapun jumlah pengunjung sebanyak 917.343 viewers per 31 Mei 2023. (nin)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER