Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bappebti dan Kemendag Luncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bursa kripto terbentuk. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto, Jumat (28/7). 

Bursa Berjangka Aset Kripto terbentuk atas kolaborasi Kementerian
Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan PT Bursa Komoditi Nusantara. Bursa didukung penuh seluruh pelaku usaha dan asosiasi.

Bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan Aset Kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” jelas Mendag Zulkifli Hasan, Jumat (28/7). 

Pada 17 Juli 2023, Bappebti telah menerbitkan persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto (CFX) kepada PT Bursa Komoditi Nusantara, Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia. Serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto ke PT Tennet Depository Indonesia.

Baca juga: Adakan Pertemuan Tertutup di Bali, Asosiasi Blockchain  Bahas Bursa Kripto, NFT dan Banyak Lagi, Cek Lengkapnya di Sini 

Mendag menegaskan, Kemendag melalui Bappebti terus meningkatkan pengawasan dan mitigasi risiko perdagangan aset kripto pada masyarakat. “Aturan dan kebijakan yang telah diterbitkan akan terus dievaluasi dan diperbarui untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang lebih maksimal di tengah industri Aset Kripto yang terus berkembang dengan cepat,” tandasnya.

Zulhas, sapaan Zulkifli mengungkapkan proses pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK yang diatur dalam UU No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

“Proses pengalihan tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik serta tidak menimbulkan goncangan pada industri ini. Sehingga masyarakat tidak perlu cemas dalam berinvestasi,” kata Zulhas.

Sementara itu, Derektur utama PT Bursa Komoditi Nusantara, Subani menuturkan, seiring pesatnya perkembangan teknologi kripto dan aset digital, berbagai negara dan lembaga pemerintahan di seluruh dunia kini semakin menyadari pentingnya regulasi yang tepat dan cermat dalam mengawasi ekosistem kripto. 

Subani juga menyampaikan, PT. Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) yang ditetapkan sebagai pengelola resmi perdagangan aset pada pasar kripto di Indonesia akan
menjalankan tanggung jawabnya seperti arahan dari Bappebti. 

“Dengan dukungan key stakeholderseperti regulator, anggota bursa, lembaga kustodian, kliring, dan kalangan trader serta investor, CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi keuangan atas produk kripto ini makin baik di Indonesia,” ungkap Subani.

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menegaskan, pembentukan kelembagan aset kripto ini adalah bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian berusaha dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.

Sejak pertama kali diatur pada Juni 2018, perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat. Minat masyarakat masyarakat berinvestasi di perdagangan aset kripto terus tumbuh dalam lima tahun terakhir (2018—2023). 

Hingga saat ini, perdagangan aset kripto tercatat telah memiliki 17,54 juta pelanggan terdaftar dengan rata-rata penambahan pelanggan setiap bulan sebesar 490.800 orang.

Pada Januari—Juni 2023 transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 66,44 triliun. Pada 2022 sebesar Rp 306,4 triliun. Nilai transaksi tertinggi pernah dicapai pada 2021 yaitu sebesar Rp 859 triliun. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER