Jumat, 10 Mei 2024
FINTECHNESIA.COM |

Lagi, Satgas PASTI Temukan 537 Pinjol Ilegal

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada Februari-Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Satgas juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Ke-17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

Baca juga : Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol dan Pinpri Serta Minta Masyarakat Waspadai Modus Lowongan Kerja

  1. Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;
  2. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  3. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
  4. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

“Berkaitan temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, Kamis (18/4).

Sejak 2017 -31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal. TRerdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam

Pada periode bulan Januari s.d. Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selanjutnya menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER