Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Survei Populix: 41% Orang Indonesia Pernah Ngutang di Pinjol untuk Kebutuhan Rumah Tangga dan Modal Usaha

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P) lending atau pinjol saat ini menjadi salah satu kontributor besar ke perekonomian tanah air. Pertumbuhannya melampaui industri secara umum di sektor keuangan.

Per Juni 2023, total pembiayaan pinjol mencapai Rp 52,7 miliar atau tumbuh 18,86% year on year (yoy). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 102 layanan pinjol legal yang berizin OJK pada Januari 2023.

Di tengah maraknya fenomena pinjol, OJK terus menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjol ilegal yang merajalela. Selama bulan April-Juni 2023, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengungkap terdapat 352 aplikasi ilegal yang menawarkan pinjol tanpa izin. 

Maraknya pinjol atau fintech P2P lending tersebut mendorong Populix melihat lebih jauh tentang tren penggunaan pinjol di kalangan orang Indonesia. Dalam laporan survei bertajuk “Unveiling Indonesia’s Financial Evolution: Fintech Lending and Paylater Adoption”, ditemukan, 41% responden menyatakan pernah menggunakan pinjol. Kelompok ini didominasi oleh laki-laki dan generasi milenial di pulau Jawa. 

“Survei kami menunjukkan, 2/3 responden pernah menggunakan pinjol. Kemudahan peminjaman dana diharapkan dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan, terutama sebagai modal bisnis bagi para pelaku UMKM. Namun, survei kami juga menunjukkan bahwa 49% responden mengaku tidak memahami peraturan aktivitas pinjol,” kata Timothy Astandu, Co-Founder dan CEO Populix, pekan lalu.

Laporan survei menunjukkan bahwa 66% responden menggunakan pinjol kurang dari satu bulan sekali dengan mayoritas (70%) hanya bergantung pada satu aplikasi. Akulaku (46%), Kredivo (43%), EasyCash (18%), dan AdaKami (18%) menjadi empat besar aplikasi yang paling banyak digunakan oleh orang Indonesia.

Sementara itu, meskipun berada di posisi ke-10 aplikasi yang dikenal oleh responden, SPinjam menempati posisi kelima aplikasi yang paling banyak digunakan, dengan 13% responden mengatakan paling sering menggunakan aplikasi tersebut untuk mengajukan pinjaman.

Baca juga: Viral Pengutang Pinjol Bunuh Diri Karena Diteror Debt Collector dan Bunga Tinggi, Ini Kata OJK

Dalam hal nominal pinjaman, sebanyak 65% responden memiliki cicilan pinjol kurang dari Rp 1.000.000 per bulan. Dan secara umum maksimal jumlah tagihan dalam satu waktu adalah Rp 3.000.000. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia cenderung bersikap hati-hati dalam melakukan pinjaman, terutama adanya keterbatasan anggaran dan untuk mengurangi risiko. 

Pinjol tersebut secara umum paling banyak digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga (51%), modal bisnis (41%), membeli perlengkapan pendukung pekerjaan (25%), dana pendidikan (23%), gaya hidup dan hiburan (22%), serta kesehatan (13%).

Beberapa hal yang turut dipertimbangkan oleh responden dalam memilih aplikasi pinjol yang ingin mereka gunakan meliputi kecepatan pencairan dana (77%), memiliki izin dari OJK (72%), proses registrasi yang mudah (52%), serta memiliki bunga rendah (50%). Preferensi ini menekankan pentingnya aplikasi penyedia pinjol untuk mengutamakan aksesibilitas, kecepatan, dan mendapatkan izin pemerintah. 

Di sisi lain, beberapa waktu belakangan ini media sosial juga sempat diramaikan oleh pengalaman beberapa netizen yang menjadi korban teror debt collector pinjol. Dari berbagai cerita yang beredar, beberapa korban mengaku tidak pernah melakukan pinjaman tetapi menerima tagihan. Sebagian lain mengatakan, nomor pribadi mereka digunakan sebagai kontak darurat oleh orang lain.

Survei Populix menunjukkan, 36% responden pernah menjadi kontak darurat pinjol. Sebanyak 48% di antaranya mengaku mengenal dekat orang yang melakukan pinjaman dan sudah meminta izin untuk memasukkan nomor pribadi mereka sebagai kontak darurat.

Sementara itu, 27% mengaku kenal dekat dengan peminjam tetapi belum meminta persetujuan responden, 9% mengaku kenal dengan peminjam tetapi tidak dekat, 9% mengaku tidak kenal sama sekali dengan peminjam, dan 8% mengaku kenal tetapi sudah lama tidak berkomunikasi dengan peminjam.

Saat berhadapan dengan debt collector, 61% responden mengatakan, mereka akan menghubungi peminjam dan meminta mereka untuk menyelesaikan masalah. Hal ini menunjukkan bahwa orang Indonesia cenderung bersikap proaktif dan memilih jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah melalui komunikasi langsung dengan pihak peminjam.

Selain komunikasi langsung, 47% responden memilih untuk mengabaikan chat dan telepon dari debt collector, 28% memblokir kontak debt collector yang menghubungi mereka, 24% membuat laporan ke OJK, dan 14% memilih untuk melaporkan debt collector tersebut ke polisi.  (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER