Senin, 6 Mei 2024
FINTECHNESIA.COM |

Viral Pengutang Pinjol Bunuh Diri Karena Diteror Debt Collector dan Bunga Tinggi, Ini Kata OJK

BACA JUGA




FInTechnesia.com | Menyikapi maraknya pemberitaan dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, Otoritas Jasa Keuangan OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).

Pemanggilan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa. Yakni dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

“Dari pemanggilan tersebut, diketahui AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan. Namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” tulis OJK, dalam rilis, Kamis (21/9). 

AdaKami juga menyampaikan, telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam. Namun belum menemukan bukti lengkap. 

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan, rincian bunga dan biaya n telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut.

Baca juga: AdaKami Siapkan KTA di Platform JD.ID

  1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan AdaKami segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan AdaKami membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

  1. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) yaitu maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

    OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
  2. OJK memerintahkan AdaKami melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif. Antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
  3. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen. (alo) 


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER