Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pegawai Jadi Tersangka, OJK Dukung Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya dan Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

BACA JUGA




FInTechnesia.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (25/6) mengumumkan tersangka baru kasus Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah 13 manajer investasi (MI) dan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sehubungan denga penetapan tersangka tersebut. OJK angkat bicara. Menurut OJK, sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi. Termasuk asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung. “Mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Kamis (26/6) malam.

Menurutnya, OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi. Salah satu falsafah penting OJK menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance.

Hal ini tidak hanya berkaitan kewenangan OJK. Juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank. Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB mulai 1 Januari 2013 dan perbankan sejak 1 Januari 2014, OJK terus melakukan berbagai penguatan dan perubahan. Tujuan akhirnya, menciptakan praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER