Pinjaman Peer to Peer Meroket, Ancaman Fintech Ilegal Mengintai

Kinerja Fintech
KInerja FIntech 2019

FinTechnesia.com | Industri financial technology (fintech) peer to peer lending semakin mengggurita dan mencatatkan pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari 154 perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK, per November 2019 telah menyalurkan total akumulasi pinjaman senilai Rp 74,54 trilliun kepada 17,2 juta debitur.

Akumulasi pinjaman itu meroket 228,9% year to date. Hanya saja, seiring semakin memasyarakatnya fintech peer to peer lending, ancaman fintech ilegal juga terus mengintai. Tengok saja akhir tahun lalu, Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek dua fintech ilegal yakni PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech yang berada di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.

Selain beroperasi secara ilegal, keduanya menetapkan denda dengan tarif yang cukup tinggi sebesar Rp 50.000 per hari. Para penagih juga memfitnah nasabah dengan menghubungi orang-orang terdekat.

Satgas Waspada Investasi mengapresiasi upaya Polres Jakarta Utara yang melakukan penangkapan terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal. “Tindakan penegakan hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara terhadap PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia menjadi berita baik di penghujung tahun 2019,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam jumpa pers menjelang akhir tahun lalu.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga aktif melakukan pemberantasan pemblokiran. Kominfo menyatakan telah memblokir 4.020 situs fintech ilegal dalam periode Agustus 2018 – Desemmber 2019.

Sebelumnya Kominfo sudah memiliki daftar fintech resmi yang berizin OJK. Nah, mesin pengais atau crawl Kominfo langsung memblokir fintech yang tak ada di daftar OJK tersebut. “Ini salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfobmelindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di OJK,” ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan pers, 10 Januari lalu.

Tahun ini ancaman fintech ilegal masih terus mengintai. Mereka akan memanfaatkan berbagai celah. Pemerintah harus segera bertindak, sementara masyarakat harus waspada. Agar tak kejeblos silakan pelototi daftar fintech yang sudah berizin OJK. Jika ada tawaran dari fintech di luar daftar tersebut, sebaiknya langsung ditolak. (sry)