Jumat, 12 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ponsel BM dan Ilegal Rugikan Negara Rp 2,8 Triliun, Blokir IMEI Diterapkan

BACA JUGA




Fintechnesia.com| Blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) tanggal 18 April 2020 semakin dekat. Salah satu alasan blokir adalah peredaran ponsel ilegal sudah sangat meresahkan. Menurut data dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal. 

Sekitar 45 juta – 50 juta ponsel terjual setiap tahun di Indonesia. Jika 20% di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp 22,5 triliun.

Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2.5  persen dari ponsel ilegal tersebut. Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER