Kamis, 9 Mei 2024
FINTECHNESIA.COM |

Lewat Layanan Online Selama Social Distancing, Pemprov DKI Jakarta Menerima 30.218 Permohonan Perizinan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, resmi menetapkan status tanggap darurat Covid-19 di Jakarta. Berbagai aktivitas dalam interaksi sosial mulai dibatasi dengan mengurangi kontak fisik terhadap komunitas atau physical distancing. Hal itu juga dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Yakni menutup sementara layanan publik secara langsung di 316 Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik sampai 31 Maret 2020. Kemudian diperpanjang sampai 19 April 2020.

Meskipun layanan publik secara langsung ditutup sementara, warga Jakarta tetap bisa mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan dari rumah mereka.”DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati, senantiasa menghadirkan pelayanan publik yang prima dalam memenuhi Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap Warga Negara” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).

Selama dua pekan lalu, warga ibukota mengoptimalkan layanan perizinan dan nonperizinan daring yang telah lama di Jakarta yaitu melalui http://jakevo.jakarta.go.id. Juga berbagai inovasi layanan untuk mengganti penyuluhan langsung dengan membuka layanan penyuluhan daring melalui surat elektronik atau email ke komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id. Penyuluh izin/nonizin DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta segera merespons setiap permintaan informasi. Jugaa melakukan asistensi permohonan perizinan dan nonperizinan. Mulai proses pengajuan sampai izin dan nonizin terbit.

Baca Juga: Cegah Corona, Urus Perizinan di DKI Jakarta Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Kampanye #BisaDariRumah oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membuahkan hasil. Tercatat sebanyak 30.218 pemohon dalam dua pekan mengajukan perizinan dan nonperizinan secara daring. Benni memaparkan dari jumlah tersebut sebanyak 25.786 izin/nonizin diterbitkan, 4.014 permohonan ditolak dan 418 permohonan masih dalam proses.

Sebagian besar permohonan ditolak lantaran persyaratan perizinan/nonperizinan yang belum/kurang dilengkapi pemohon. Maka Benni mengimbau pemohon perizinan/nonperizinan terlebih dahulu mempelajari persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan biaya retribusi pada website http://pelayanan.jakarta.go.id.

Adapun permohonan perizinan/nonperizinan masih dalam proses karena pemrosesan memerlukan peninjauan lapangan atau survei sesuai ketentuan. Sementara penelitian teknis dan penelitian administrasi perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan tersebut ditunda sementara.

Namun DPMPTSP tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan inovasi layanan peninjauan lapangan memanfaatkan data Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain. Sehingga memungkinkan tanpa menggunakan peninjauan lapangan atau surviy. “Kami mengkaji berbagai perizinan yang belum dapat diproses lantaran terkendala peninjauan lapangan,” ujar Benni. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER