Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Saat Wabah Corona, AIA Finansial Luncurkan Layanan Pemasaran Tanpa Tatap Muka

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19, masyarakat melakukan physical distancing atau menjaga jarak fisik. AIA Finansial meluncurkan inovasi layanan pemasaran tanpa bertatap muka, yakni AIA DigiBuy untuk produk tradisional atau non-unit link melalui jalur  keagenan dan bancassurance.

AIA DigiBuy imemudahkan nasabah agar mendapatkan perlindungan asuransi tanpa harus bertemu fisik dengan tenaga pemasar. Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy mengatakan, di tengah kondisi yang menantang berbagai industri terkena dampak.

Industri asuransi jiwa memiliki peran penting, proteksi jiwa dan kesehatan sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan AIA DigiBuy, AIA dapat tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat di tengah kondisi physical distancing. Di saat bersamaan masyarakat  membutuhkan proteksi. “Inovasi ini kami hadirkan sejalan komitmen AIA  membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik,” kata Sainthan, Rabu (1/4).

Inovasi AIA ini juga bermaksud menjaga karyawan dan tenaga pemasar tetap produktif di tengah kondisi work from home  Dengan AIA DigiBuy tenaga pemasar baik melalui kanal keagenan dan bancassurance akan melakukan komunikasi dengan nasabah melalui telepon atau video call.

Menjaga karyawan dan tenaga pemasar tetap produktif

Nasabah  hanya perlu mengirimkan foto selfie dengan KTP dan tanda tangan elektronik melalui e-sign form. Lalu submit ke dalam aplikasi Interactive Point of Sales (iPos) yang merupakan platform digital penjualan tenaga pemasar AIA.

AIA sebelumnya telah meluncurkan Proteksi Lebih atau tambahan berupa manfaat khusus dana tunai Rp 1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19. Bagi nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret – 31 Mei 2020, AIA akan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19.

Semua itu melengkapi manfaat polis yang ada dan berlaku saat nasabah positif terdiagnosis terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret – 31 Mei 2020. Dengan periode perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER