Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Menjaga Pasar Keuangan dan Stabilisasi Sektor Riil

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undan (Perppu) 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamim Simpanan (LPS) untuk memberikan kewenangan yang belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada. Jadi dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menjelaskan, OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan. “Tujuannya agar bisa diambil langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus Covid 19,” katanya, pekan lalu.

Perppu ini juga sejalan dengan program restrukturisasi kredit/leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan. OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil. Juga melakukan langkah-langkah pengawasan lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan gebih dalam. Industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik (governance). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER