Selasa, 5 November 2024
FINTECHNESIA.COM |

Blokir Ponsel Ilegal Berlaku, Simak Beda IMEI BM dan Resmi

FinTechnesia.com | Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku sejak 18 April 2020. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan, pengguna tidak perlu melakukan registrasi individual.

Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan. “Perangkat yang digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak terdampak, meski tidak terdaftar dalam database IMEI,” tegas Ismail, Sabtu (18/4).

Baca Juga: Blokir IMEI Sudah Berlaku, Begini Nasib Ponsel BM Setelah 18 April 2020

Nah, apa sebenarnya IMEI itu? IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor. Dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Di Indonesia, IMEI dapat ditemukan dalam perangkat dengan menekan *#06#. kemudian muncul di layar perangkat. Selain itu dapat ditemukan di bawah baterai, kardus kemasan, dan kartu garansi. IMEI bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.

IMEI ilegal tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA. Misalnya isi digitnya kosong atau yang digitnya sama semua seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222. IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat; terdaftar. Atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat dari SDPPI.

Ketika perangkat HKT dipasang kartu penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM. Serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler. (yof)

sidebar

BACA JUGA

sidebar

BERITA TERBARU

header

BERITA PILIHAN