Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Untuk Sementara, Jumlah Kredit dan Pembiayaan yang Direstrukturisasi Mencapai Rp 65,2 Triliun

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Presiden Joko WIdodo dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 menyampaikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil di bawah Rp10 miliar. Kelonggaran itu untuk pembiayan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan.

Bagi debitur perbankan, akan diberikan penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus COVID-19.

Berdasarkan dokumen OJK, sebanyak 84 bank telah mengumumkan kebijakan restrukturisasi dan 43 bank sudah implementasi. Bank sudah restrukturisasi kredit Rp 56,7 triliun dari 262.966 debitur. Sedangkan di Industri Keuangan Non-Bank, sebanyak 183 perusahaan pembiayaan memiliki kebijakan penerapan restrukturisasi. Sebanyak 166 multifinance telah menerima pengajuan restrukturisasi.

Di industri multifinance sudah 65.300 kontrak direstrukrturisasi. Nilainya Rp 8,76 triliun. Sedangkan yang masih proses restrukturisasi sebanyak 150.300 kontrak. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER