Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Terdaftar Sebagai Efek Syariah, Cashlez Targetkan Meraup Dana IPO Sebesar Rp 87,5 Miliar

BACA JUGA




FinTechnesia.com | PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH), perusahaan finansial teknologi payment gateway mendapatkan pernyataan efektif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 April 2020. Cashlez melangsungkan penawaran umum pada 27 April 2020. Sinarmas Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman Senin (27/4) menyebutkan, Cashlez Worldwide Indonesia melepas sebanyak 250 juta saham. Harga pelaksanaan Rp 350. Dengan demikian dana hasil penawaran saham perdana atau IPO ini Rp 87,5 miliar.

Menurut Direktur Sinarmas Sekuritas Kerry Rusli, Cashlez terdaftar di OJK sebagai saham efek Syariah. Tee Teddy Setiawan, Presiden Direktur Cashlez menyatakan, Cashlez sebagai fintech payment gateway mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI). “Kami meyakini penawaran perdana saham ini dapat mendukung pengembangan bisnis perusahaan ke depan,” terang Teddy.

Salah satu tujuan IPO, untuk mengakuisisi PT Softorb Technology Indonesia (STI). PT STI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat pembayaran seperti RFID & smart card technology, identification, access control dan e-ticketing. Fokus Cashlez adalah back end. “Akan dilengkapi oleh front end yang dapat dilakukan oleh STI,” ungkap Teddy.

Di tengah pandemi virus Covid-19 Perseroan juga turut berkontribusi dalam imbauan BI untuk mempermudah transaksi non tunai. Peningkatan frekuensi transaksi non tunai menjadi salah satu bentuk pencegahan penyebaran virus corona. (sya)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER