FinTechnesia.com | Di tengah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetap memberikan pelayanan nyata perizinan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). SIKM ke DJKI Jakarta ini bisa diproleh secara online melalui website https://corona.jakarta.go.id/id. Pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta kemudian pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO
Perizinan SIKM untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Ini upaya mendukung pencegahan penyebaran corona. Dengan SIKM, jelas individu yang diizinkan beraktivitas bepergian keluar dan/atau masuk ibukota. Dan individu mana yang diminta untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi Covid-19.
Aparatur pemerintah juga jelas untuk memberikan tindakan hukum terhadap konsekuensi atas pelanggaran peraturan perundangan terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian
Sejak dibuka Jumat (15/5) lalu, hingga Minggu (24/5) pukul 18.00, total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM. Dan tercatat 5.247 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses.