Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Izin Usaha untuk Delapan Fintech P2P Lending, Ini Daftarnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending terus menengah. Delapan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini bukti konsistensi industri P2P lending berperan aktif dalam penyaluran pinjaman, khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kedelapan anggota AFPI yang mendapat izin usaha adalah Pinjam Modal (PT. Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT. Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT. Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT. Progo Puncak Group), Julo (PT. Julo Teknologi Finansial), Indodana (PT. Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT. SimpleFi Teknologi Indonesia) dan Alami (PT. Alami Fintek Sharia).

Total sudah 33 penyelenggara fintech lending mengantongi lisensi OJK, dari 161 anggota AFPI. Selebihnya berstatus terdaftar di OJK. “Semoga memperkuat industri di tengah masa pandemi Covid-19 untuk pinjaman ke masyarakat khususnya sektor UMKM,” kata Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, Selasa (2/6).


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER