Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Cabut Status Tercatat Enam IKD dan Status Dua IKD Tidak Berlaku, Ini Sebabnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pencabutan status tercatat enam penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Dan menetapkan tidak berlakunya status tercatat dua penyelenggara IKD lain.

Dari enam penyelenggara IKD itu, lim mengajukan permohonan pencabutan atas inisiatif sendiri. Dan satu melakukan perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD tanpa pemberitahuan jelas kepada OJK.

Adapun status tercatat dua IKD lain tidak berlaku “Berdasarkan hasil regulatory sandbox ditetapkan dapat mengajukan prose. pendaftaran dan/atau perizinan di bawah kewenangan satuan kerja terkait di OJK,” terang Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono, Senin (8/6).

Berikut enam penyelenggara IKD yang status tercatatnya di OJK dicabut.

  1. PT Agro Wira Yasa dengan nama iGrowChain. Status tercatat berdasarkan surat No. S-93/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019. Dikategorikan klaster Blockchain-based;
  2. PT Afteroil Energi Utama dengan nama platform AfterOil. Status tercatat berdasarkan surat No. S-94/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019. Dikategorikan dalam klaster Blockchain-based
  3. PT Biosphere Lestari Alam dengan nama platform Biosphere. Status tercatat berdasarkan surat No. S-95/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019. Kategori dalam klaster Blockchain-based;
  4. PT Gapura Data Kreasi dengan nama platform DISITU. Status tercatat berdasarkan surat No. S-107/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019. Kategori dalam klaster Aggregator;
  5. PT Yuk Hijra Bersama dengan nama platform Hijra. Status tercatat berdasarkan surat No. S-108/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019. Kategori klaster Financing Agent;
  6. PT Loangarage Indoneaia dengan nama platform Duit Pintar. Status tercatat berdasarkan surat No. S-271/MS.72/2019 tanggal 25 Oktober 2019. Kategori dalam klaster Aggregator.

BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER