Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Cabut Status Tercatat Enam IKD dan Status Dua IKD Tidak Berlaku, Ini Sebabnya

BACA JUGA




Dengan dicabutnya status tercatat, seluruh kegiatan operasional keenam penyelenggara IKD itu dihentikan. Ini diatur pada Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang IKD di Sektor Jasa Keuangan.

Lalu dua penyelenggara IKD yang status tercatatnya dinyatakan tidak lagi berlaku adalah

  1. PT Indogold Solusi Gadai dengan nama platform Indogold. Status tercatat berdasarkan surat No. S-102/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019. Kategori dalam klaster Online Gold Depository. Selanjutnya diteruskan ke Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK.
  2. PT Stockbit Investa Bersama dengan nama platform Stockbit. Status tercatat berdasarkan surat No. S-106/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019. Kategori dalam klaster Social Network & Robo Advisor. Selanjutnya diteruskan ke Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

Proses pengaturan dan pengawasan lebih lanjut terhadap 2 Penyelenggara IKD ITU diserahkan kepada satuan kerja berwenang terkait di OJK. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER