Dengan dicabutnya status tercatat, seluruh kegiatan operasional keenam penyelenggara IKD itu dihentikan. Ini diatur pada Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang IKD di Sektor Jasa Keuangan.
Lalu dua penyelenggara IKD yang status tercatatnya dinyatakan tidak lagi berlaku adalah
- PT Indogold Solusi Gadai dengan nama platform Indogold. Status tercatat berdasarkan surat No. S-102/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019. Kategori dalam klaster Online Gold Depository. Selanjutnya diteruskan ke Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK.
- PT Stockbit Investa Bersama dengan nama platform Stockbit. Status tercatat berdasarkan surat No. S-106/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019. Kategori dalam klaster Social Network & Robo Advisor. Selanjutnya diteruskan ke Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.
Proses pengaturan dan pengawasan lebih lanjut terhadap 2 Penyelenggara IKD ITU diserahkan kepada satuan kerja berwenang terkait di OJK. (yof)