Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Langgar Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Terhadap Dua Pialang Asuransi

BACA JUGA




​FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawan industri keuangan. Mengutip situs OJK pekan lalu, PT Anugerah Bersama Berkah Abadi yang bergerak di bidang pialang asuransi terkena pembatasan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi karena PT Anugerah Bersama Berkah Abadi menyerahkan premi ke perusahaan
asuransi melebihi 30 hari kerja. Dan masih terdapat outstanding premi yang belum dibayarkan.

Dengan demikian, perusahaan belum memenuhi
ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) POJK 70/POJK.05/ 2016. “PT Anugerah Bersama Berkah Abadi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai diatasinya penyebab dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu.

OJK juga mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dua bulan kepada PT Lead Insurance Brokers. Tak tanggung-tanggung, OJk mencatat 23 pelanggaran PT Lead Insurance Brokers. Antara lain sususan organisasi belum menggambarkan audit internal.

Perusahaan itu belum memiliki pialang asuransi yang terdaftar si OJK. Lead Insurance Broker belum menyampaikan general ledfer tahun 2017 dan rekening koran. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER