Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Melikuidasi BPR Brata Nusantara

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi industri perbankan. Sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara. BPR ini beralamat di Jalan Terusan Cibaduyut Nomor 12 B, Kabupaten Bandung.

Pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK. Yakni keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12%. “Kondisi itu disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,” terang Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat: Triana Gunawan, Rabu (30/9).

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan. LPS juga melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS. Yanng sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.(mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER