Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Agar Tak Gagal Bayar, Sebelum Berutang ke Fintech, Perhatikan Mitigasi Risiko

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperbaiki aturan di industri financial technology (fintech). Saat ini regulator tersebut sedang membuat rencana peraturan OJK tentang peningkatan perlindungan  konsumen fintech. 

Di sisi lain, masyarakat juga perlu menghitung dengan cermat sebelum meminjam uang melalui fintech. Seperti membaca aturan dan perjanjian yang ada. Serta melakukan mitigasi risiko.

Tujuannya agar masyarakat tidak gagal membayar pinjaman. “Penerima pinjaman juga harus melakukan apakah P2P lending yang dipilih telah memenuhi persyaratan hukum dan telah terdaftar di OJK,”  imbuh Managing Partner Simbolon & Partner Law Firm, Yudianta Medio Simbolon, Sabtu (5/12) malam.

Kepala Dapartemen Group Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono menyampaikan, pihaknya berupaya melindungi pengguna pinjaman maupun pemberi pinjaman dengan membuat dan mengawasi aturan yang ada.

Seperti maksimum bunga yang harus dibayar 0,2% perhari dan maksimum membayar bunga 100% dari utang. “Jadi tidak mungkin meminjam Rp 3 juta, membayar Rp 12 juta,” tegas Triyono. Di sisi lain, OJK menggandeng Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak fintech ilegal yang terus bermunculan. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER