Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

LPS Kembali Mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diwakili Anggota II BPK Pius Lustrilanang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tahun 2020 kepada LPS. LPS yang diwakili oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut LPS kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), predikat ini diraih oleh LPS untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadew menyatakan, capaian ini bisa menjadi penyemangat bagi LPS terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurutnya, LPS memperoleh opini atas laporan leuangan yang disajikan secara wajar dalam semua hal yang material selama 7 tahun terakhir secara berturut-turut. “”Prestasi ini menjadi motivasi bagi LPS untuk terus meningkatkan kinerja lembaga. Sehingga opini laporan keuangan dapat terus dipertahankan,” ujarnya, Rabu (7/4).

Ia lalu menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Fungsi dan tugas LPS saat ini menjadi semakin penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Hal tersebut ditandai dengan diperkuatnya peran LPS dari semula paybox plus di awal pendirian LPS, menjadi loss minimizer dan kemudian menjadi risk minimizer melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Dalam menjalankan fungsi dan tugas LPS tersebut, kami selalu berkoordinasi dengan BPK sebagai Lembaga Tinggi Negara yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2006 untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh instansi pemerintah termasuk LPS,” jelasnya. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER