Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Fintech Semarak, Fintech Ilegal Mengintai

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Industri financial technology (fintech) terus berkembang. Tapi hati-hati, fintech ilegal mengintai.


Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan ciri-ciri pinjaman online (pinjol). Salah satunya sangat agresif menawarkan pinjaman.

“Penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS,” ujar Ketua Klaster Multiguna AFPI, Rina Apriana dalam diskusi daring dengan media, pekan lalu.

Menurut Rina, jikamendapatkan tawaran pinjaman secara agresif masyarakat harus berhati-hati. Mengingat tawaran tersebut datang dari fintech ilegal.

Rina menegaskan, jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman fintech lending legal, bisa mengecek di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER