Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bisa Transaksi Crypto Dengan Hukum Islam, Ini Kata Petinggi Indodax

BACA JUGA




FinTechnesia.com |Industr ikripto di Indonesia terus menunjukkan kenaikan transaksi cukup drastis. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut, transaksi uang kripto tembus Rp 370 triliun per Mei 2021.  

Ia menyebut, transaksi melesat lima kali lipat dibanding akhir 2020 yang baru sebesar Rp 65 triliun. Sementara dari sisi jumlah investor aset kripto, ia menyebut pertumbuhannya tak kalah eksponensial. 

Jumlah pemain pada 2020 sekitar 4 juta orang, Dan pada akhir Mei 2021 sudah tumbuh lebih dari 50% menjadi 6,5 juta.

Unsur halal atau haram juga menjadi pertimbangan memiliki kripto. Nah, ada titik cerah. Bahtsul Masail  membahas halal dan haram terkait transaksi kripto. 

Mengutip https://www.nu.or.id/,  pendiri Islamic Law Firm (ILF) sekaligus Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid menjelaskan, sebagian pihak yang menilai aset kripto halal dikarenakan aset kripto sebagai alat tukar justru lebih terbebas dari riba dibandingkan uang fiat dan bank konvensional. 

CEO Indodax, Oscar Darmawan menyambut positif Bahtsul Masail terkait pembahasan halal dan haram transaksi kripto. “Rekomendasii Bahtsul Masail yang membolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia. Aset kripto telah memiliki landasan hukum dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bppebti),” terang Oscar, Kamis (30/9). 

Sebelumnya Yenny menyebut, dengan sistem blockchain, transaksi terjadi secara peer-to-peertanpa  perantara. Sebagian pihak juga berargumen, aset kripto dapat dikatakan halal selama tidak dilarang negara atau pemerintah.  

Selain itu, menurutnya, sebagian orang menganggap uang kripto haram karena unsur ketidakpastian yang tinggi dan harga dapat berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas, tingkat volatilitas aset kripto tinggi serupa judi, dan tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada objek dasar transaksi sukuk. (yof


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER