Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bank DBS Indonesia Pasarkan Produk Asuransi Kritis Manulife

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bank DBS Indonesia bersama Manulife Indonesia meluncurkan Asuransi Kesehatan Penyakit Kritis, MiEarly Critical Protection (MiECP).

Ini adalah asuransi yang memberikan manfaat penyakit kritis tahap awal dan tahap akhir. Menawarkan pilihan pembayaran terbatas serta melindungi nasabah dari 154 penyakit kritis. 

Selain berjuang dengan ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19, masyarakat senantiasa berhadapan dengan risiko penyakit kritis.
“Bank DBS Indonesia menggandeng Manulife Indonesia menghadirkan solusi terhadap penyakit kritis. Dilengkapi masa perlindungan selama 20 tahun,“ jelas Paulus Sutisna, Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia, Selasa (2/11).

MiEarly Critical Protection (MiECP) menyediakan perlindungan mulai tahap awal penyakit kritis hingga tahap akhir penyakit kritis. Termasuk manfaat unit perawatan intensif ini.

“Jadi, masyarakat lebih fokus terhadap pemulihan dan mendapatkan ketenangan pikiran,” ujar Ryan Charland, Presiden Direktur & CEO Manulife Indonesia.  

Lima tahun terakhir, angka klaim penyakit kritis di Manulife melonjak lebih dari 200%. Dari Rp 12,5 miliar di tahun 2015 menjadi Rp 25,5 miliar di tahun 2020.

Sepanjang pandemi, permintaan untuk asuransi juga meningkat. Manulife Asia Care Survey yang dirilis pada Februari 2021, mengungkapkan jika hampir 3/4 (72%) responden dari Indonesia menyatakan ingin membeli polis baru dalam enam bulan ke depan.

Sedikit lebih tinggi dari rata-rata kawasan Asia (71%). Dengan perlindungan penyakit kritis sebagai salah satu jenis asuransi yang banyak diinginkan responden.  

Mengingat biaya pengobatan yang besar terhadap penyakit kritis, MiECP menyediakan fitur Power Reset. Fitur Ini memungkinkan nasabah mengatur ulang (reset) uang pertanggungan mereka sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, uang pertanggungan akan diperbarui menjadi kembali 100% secara otomatis apabila tidak terjadi klaim dalam waktu 12 bulan sejak klaim di bawah ini. Mana yang terjadi lebih dahulu.

  1. Manfaat Penyakit Kritis Tahap Awal yang pertama; atau
  2. Manfaat rawat inap di ICU/HCU/ICCU/PICU.

Jika nasabah meninggal dunia, penerima manfaat akan menerima 100% total premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk Premi Tambahan) selama masa Pertanggungan.

Jika nasabah hidup hingga akhir masa pertanggungan dan uang pertanggungan MiECP belum dibayarkan 100%, penerima manfaat akan menerima 100% total premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk premi tambahan). (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER